PPKM Darurat, Pemerintah Kalurahan Argodadi Gelar Rakor

Mukhtarom 07 Juli 2021 08:55:36 WIB

KabArgodadi - Pemerintah Kalurahan Argodadi menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Panewu, Polsek, dan Koramil Sedayu, Senin (5/7/2021). Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, acara ini dihadiri oleh Panewu Sedayu, Kapolsek Sedayu, Danramil Sedayu, Pamong, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Argodadi.

Rakor ini membahas Instruksi Bupati Bantul Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal-hal yang ditegaskan dalam instruksi tersebut antara lainrumah makan yang tidak boleh makan di tempat, kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat sementara ditiadakan, pengaturan hajatan, penutupan sementara tempat wisata, fasilitas olah raga dan peribadahan.

Selengkapnya tentang Instruksi Bupati Bantul Nomor 17/INSTR/2021 bisa dilihat melalui laman ini https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/3838/instruksi-bupati-tahun-2021-nomor-17.html

Komentar atas PPKM Darurat, Pemerintah Kalurahan Argodadi Gelar Rakor

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License