Panit Binmas dan Babinsa Argodadi Tinjau Pelaksanaan Hajatan Warga
Mukhtarom 19 Juli 2021 08:45:23 WIB
KabArgodadi - Panit Binmas Polsek Sedayu dan Babinsa Kalurahan Argodadi melaksanakan peninjauan penyelenggaraan hajatan pernikahan di Padukuhan Sumberan dan Selogedong, Minggu (18/7/2021). Peninjauan dilaksankan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada penyelenggara hajatan agar benar-benar mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam aturan PPKM Darurat, diatur mengenai penyelenggaraan hajatan, di antaranya dilaksanakan dengan dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang, tidak ada pesta hiburan, tidak ada jamuan makan di tempat, dan dilaksanakan secara singkat untuk menghindari kerumunan.
Selain itu, penyelenggara diimbau membentuk satgas kecil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menyediakan masker, serta penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan acara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .
Komentar atas Panit Binmas dan Babinsa Argodadi Tinjau Pelaksanaan Hajatan Warga
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
