Instruksi Gubernur DIY No. 19/2021 tentang PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Mukhtarom 23 Juli 2021 09:17:40 WIB

KabArgodadi - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengubuwono X mengeluarkan instruksi gubernur terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota pada tanggal 21-25 Juli 2021. Rincian cakupan pengetatan bisa dilihat pada poster, selengkapnya unduh melalui s.id/pemdadiy. Setiap pelanggaran PPKM Level 4 ini bisa diadukan melalui kontak aduan ke @satpolppdiy 081325398451.

 

Komentar atas Instruksi Gubernur DIY No. 19/2021 tentang PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License