Instruksi Gubernur DIY No. 19/2021 tentang PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Mukhtarom 23 Juli 2021 09:17:40 WIB
KabArgodadi - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengubuwono X mengeluarkan instruksi gubernur terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota pada tanggal 21-25 Juli 2021. Rincian cakupan pengetatan bisa dilihat pada poster, selengkapnya unduh melalui s.id/pemdadiy. Setiap pelanggaran PPKM Level 4 ini bisa diadukan melalui kontak aduan ke @satpolppdiy 081325398451.
Komentar atas Instruksi Gubernur DIY No. 19/2021 tentang PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
