Pantau Hajatan, Polsek Sedayu Temukan Pelanggaran
Mukhtarom 26 Juli 2021 10:18:33 WIB
KabArgodadi - Kepolisian Sektor (Polsek) Sedayu menemukan pelanggaran ketika memantau hajatan warga di padukuhan Sumberan, Minggu (25/7/2021). Penyelenggaraan hajatan tersebut dinyatakan melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat karena menimbulkan kerumunan warga yang dikhawatrikan dapat menyebarkan virus Corona.
Dalam peraturan PPKM Darurat, disebutkan bahwa penyelenggara hajatan harus membatasi tamu undangan dengan jumlah maksimal 30 orang, tidak menyediakan jamuan makanan dalam bentuk prasmanan atau makan di tempat, dan tidak menimbulkan kerumunan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Sektor Sedayu membubarkan kegiatan, dan memberikan imbauan serta edukasi kepada penyelenggara hajatan dan warga agar ketika melaksanakan hajatan selalu menerapkan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan, mengingat saat ini masih dalam pemberlakuan PPKM Darurat, dan kasus Covid-19 masih tinggi.
Komentar atas Pantau Hajatan, Polsek Sedayu Temukan Pelanggaran
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal LPJ Realisasi APBKal TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
