PPKM Level 4, Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
Argodadi 18 Agustus 2021 09:38:50 WIB
KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul membatasi layanan tatap muka selama masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Msyarakat (PPKM) level 4. Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram Disdukcapil Bantul, Rabu (18/8/2021), bahwa Disdukcapil Kabupaten Bantul membuka layanan tatap muka sampai pukul 10.30.
Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan bisa mengajukan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul yang bisa diunduh di Playstore. Selain itu, Disdukcapil Bantul juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 082133256500.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Komentar atas PPKM Level 4, Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
- Jadwal Pengisian Lowongan Pamong Dukuh Selogedong
- Wayahe Cah Enom Tampil
- Superhero di Piring: Edukasi Gizi Seimbang Bersama KKN-T Alma Ata Selogedong
- Pembenahan Data SPPT PBB-P2 Digelar di Kantor Kalurahan Argodadi
- Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














