Wujudkan Bantul Bersih Sampah, Pemkab Bantul Launching Bantul Bersama

Mukhtarom 13 Oktober 2021 08:55:57 WIB

KabArgodadi - Lurah Argodadi, Prayitno menghadiri Launching Bantul Bersih Sampah 2025 (Bantul Bersama) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Selasa (12/10/2021). Bertempat di Hotel Grand Dafam Yogyakarta, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bantul, Panewu dan Lurah se-Kabupaten Bantul.
 
Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih mengatakan, kegiatan sosialisasi dan launching Bantul Bersama ini melibatkan seluruh stakeholder yang ada, terutama kalurahan-kalurahan. Bupati Bantul meminta kepada kalurahan untuk fokus melakukan pengelolaan sampah sampai di tingkat rumah tungga. “Nah, sarana prasarana yang diperlukan seperti tempat pembuangan sampah sementara kemudian rumah pilah sampah, itu harus ada di setiap kalurahan, “kata Bupati Bantul.
 
Di samping itu budaya bersih sampah terus disosialisasikan ke rumah tangga agar mulai dari lingkungan rumah tangga ini sampah sudah terpilah sehingga ini membutuhkan reformasi budaya. Masyarakat Bantul harus melakukan perubahan besar mereformasi budayanya masing-masing agar terbiasa memilah sampah.
Kalau sampah oraganik dibuang di bak organik, yang non organik dibuang di bak non organik, supaya nantinya pengelolaannya lebih mudah. Bisa dilakukan recycle pemanfaatan kembali, bisa digunakan kembali (re-use) itu kalau semuanya sampah telah dipilah. “Saya berharap, Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) melakukan pengelolaan bisnis salah satunya bisnis sampah, sehingga di satu sisi Bumkal mendapat keuntungan, di sisi yang lain Bumkal ikut serta dalam mengurangi problem persampahan. Sehingga Bumkal memiliki dua fungsi sekaligus, yang pertama fungsi profite oriented (mencari keuntungan) dan yang kedua memiliki fungi public service obligation (pelayanan masyarakat), “ terangnya.
 
Bupati menambahkan, bahwa pada kesempatan ini juga dilaunching adanya fasilitas baru bagi Kalurahan yakni Dana Insentive Kaluharan (Dikal) yang diberikan sebagai reward atas prestasi desa. Oleh karenanya, desa harus meningkatkan akuntabilitasnya di bidang penyelenggaraan pemerintahaan, pengelolaan keuangan, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, pengelolaan sampah dan inovasi harus bagus. “Bagi desa, yang mencapai Nilai B itu nanti akan memperoleh reward 300 juta rupiah, bagi yang mendapat Nilai A akan kita berikan reward sebesar 500 juta rupiah, andaikata seluruh desa mendapat Nilai A dan Nilai B, hal itu sangat bagus, akan kita evaluasi setiap tahun bilamana dapat mempertahankan Nilai B atau A, reward tetap akan kita berikan tetapi kalau turun Nilainya ke C tidak kita berikan, “ jelas Bupati Bantul. Bupati menambahkan, yang dberikan rewardnya itu minimal Gradenya adalah B dan A, dana itu dipergunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur perdesaan, membantu penuntasan pengelolaan sampah, menuntaskan program kemiskinan.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan launching Gerakan Bersih Sampah 2025 merupakan tekad bersama mewujudkan Bantul bebas sampah walaupun itu tidak mudah, tetapi hal itu tidak memutuskan semangat.“Kolaborasi merupakan langkah utama menangani sampah, kemudian yang tidak kalah penting untuk mencapai Bantul Bersih Sampah adalah bagaimana merubah perilaku, budaya dari masyarakat untuk lebih peduli dalam pengelolaan sampah, “ ucapnya. Ari menambahkan, agar gerakan Bantul Bersih Sampah 2025 ini bisa tercapai, intinya harus ada jaminan keberlanjutan program ini, dan tentu harus di support dengan regulasi nantinya. Harus ada saling menguntungkan, peran kalurahan sangat besar pada pengelolaan sampah ini, salah satu reward yang akan diberikan kepada kalurahan salahsatunya tentang pengelolaan sampah untuk mendukung Bantul Bersih Sampah 2025.
 

Sumber : FB Pemkab Bantul

Komentar atas Wujudkan Bantul Bersih Sampah, Pemkab Bantul Launching Bantul Bersama

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License