Penganggaran di Kalurahan, Lurah dan Inspektorat Harus Menjalin Komunikasi

Mukhtarom 03 November 2021 08:19:48 WIB

KabArgodadi - Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Senin (1/11/2021). Bertempat di aula kantor Kapanewon Sedayu, acara ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu bidang Pemerintahan (Priyo Harwijayanto, S.Si, M.Si.) Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul (Suratun, S.H.), Sekretaris Komisi A DPRD (Jumakir), Panewu Sedayu (Drs. Lukas Sumanasa, M.Kes.), Danramil Sedayu (Kapten CHB Sarmin), Kapolsek Sedayu, Kepala KUA Sedayu (Munbazigh, S.Ag, M.Hi.) Lurah se-Kapanewon Sedayu, Kepala Jawatan Kapanewon Sedayu serta Kaur Kalurahan se Kapanewon Sedayu.
 
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Suratun, S.H., menyampaikan perlu adanya komunikasi yang baik oleh Lurah dengan Inspektorat, dan mulai bulan Oktober 2021 Komisi A DPRD Bantul dengan Inspektorat Kabupaten Bantul akan melakukan roadshow ke Kapanewon yang merupakan agenda rutin dengan tujuan untuk mencapai target kerja yang bersifat mandatori.
 
Inspektorat juga akan datang ke kalurahan, tetapi secara sampel saja. Setiap Perencanaan Bupati akan berjalan dengan persetujuan DPRD. Demikian pula dengan perencanaan Desa melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten dan Provinsi perlu dilakukan review sesuai dengan kondisi saat ini. Penganggaran di tingkat Kalurahan harus selalu dikomunikasikan dengan Inspektorat khususnya BKK. Apabila Kalurahan menemukan kendala, dapat di konsultasikan ke bagian Administrasi Pemerintah Desa.

Komentar atas Penganggaran di Kalurahan, Lurah dan Inspektorat Harus Menjalin Komunikasi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License