Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Natal dan Tahun Baru, Mendagri Terbitkan Inmendagri 66/2021

Mukhtarom 14 Desember 2021 09:00:22 WIB

KabArgodadi - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus. Pengaturan pembatasan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66/2021.
 
Beberapa poin yang ada dalam instruksi tersebut di antaranya percepatan target vaksinasi dosis 1 70%, dosis 2 48,57%, memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia.
 
Selain itu juga diatur tentang kegiatan di tempat perbelanjaan, tempat wisata, perjalanan ke luar daerah, dan kegiatan wisata dan olah raga. Selengkapnya tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021 dapat diunduh melalui pranala s.id/pemdadiy.

 

Komentar atas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Natal dan Tahun Baru, Mendagri Terbitkan Inmendagri 66/2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License