Terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Pemkal Argodadi Akan Laksanakan Musyawarah

Mukhtarom 21 Desember 2021 09:09:41 WIB

KabArgodadi - Pemerintah Kalurahan Argodadi menggelar apel Senin di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, Senin (20/12/2021). Apel dipimpin oleh Lurah Argodadi, diikuti oleh pamong Kalurahan Argodadi.

Dalam arahannya, Lurah Argodadi, Prayitno, menyampaikan beberapa agenda yang akan dilaksanakan oleh Lurah dan Pamong Kalurahan Argodadi. Ia juga menunjuk beberapa pamong Kalurahan untuk mengikuti agenda-agenda tersebut.

Selain itu, Prayitno juga mengimbau kepada seluruh Pamong Kalurahan Argodadi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan beberapa kegiatan, meskipun saat ini kasus Covid-19 terus menurun, dan Kalurahan Argodadi berada di zona hijau.

Sementara itu, Carik Argodadi, menyampaikan terkait adanya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang mengatur rincian APBDes, yaitu minimal 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 % untuk ketahanan pangan dan hewani, dan 8 % untuk penanganan Covid-19. Terkait hal tersebut, ia mengimbau kepada Pemerintah Kalurahan Argodadi untuk segera menyelenggarakan musyawarah untuk menyikapi adanya Perpres tersebut.

 

Komentar atas Terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Pemkal Argodadi Akan Laksanakan Musyawarah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License