182 KPM Ditetapkan Sebagai Penerima BLT DD 2022

Mukhtarom 23 Desember 2021 09:25:42 WIB

KabArgodadi - Pemerintah Kalurahan Argodadi bersama Bamuskal Argodadi menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022. Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, Muskalsus dihadiri oleh Panewu Sedayu, Pamong Kalurahan Argodadi, pengurus kelembagaan Kalurahan Argodadi, dan pendamping desa.

Muskalsus dilaksanakan untuk menetapkan jumlah KPM BLT DD tahun 2022. Hal tersebut sebagai tindak lanjut adanya Perpres 104 tahun 2021yang mengatur rincian penggunaan Dana Desa, di antaranya minimal 40% untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, dan 8 % untuk penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Bamuskal, Harwanto, menyampaikan, pertemuan ini merupakan tahapan untuk penetapan KPM penerima BLT DD tahun 2022. Ia berharap, penetapan KPM dilaksanakan sesuai peraturan, mulai dari tahap pendataan hingga penetapan KPM.

Sementara itu, Panewu Sedayu, Drs. Lukas Sumanasa, M.Kes., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Muskalsus tersebut. Ia juga menyampaikan, terkait Perpres nomor 104 tahun 2021 tentunya ada beberapa pihak yang puas dan tidak puas. Namun semua adalah bagian dari proses. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk bijaksana menghadapi adanya perpres tersebut.

Dalam Muskalsus tersebut, disepakati, jumlah KPM BLT DD sejumlah 182 orang.

 

Komentar atas 182 KPM Ditetapkan Sebagai Penerima BLT DD 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License