TP PKK Berdayakan Masyarakat Melalui Aku Hatinya PKK

Mukhtarom 28 Desember 2021 08:57:13 WIB

KabArgodadi - Tim juri dari TP PKK Kabupaten Bantul melaksanakan penilaian kampung Aku Hatinya PKK di Padukuhan Brongkol, Argodadi, Senin (27/12/2021). Dipimpin oleh wakil ketua TP PKK Bantul, Dwi Joko Purnomo, S.Sn., penilaian dilaksanakn dengan mengunjungi beberapa rumah di wilayah Padukuhan Brongkol RT 094 sebagai kampung sayur, yang membudidayakan berbagai sayuran, terutama kangkung. Turut mendampingi kegiatan tersebut, Panewu Sedyu, Ketua TP PKK Kapanewon Sedayu, Lurah Argodadi, Kamituwa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus TP PKK Argodadi, dan tokoh masyarakat sekitar.

Dwi Joko Purnomo, S.Sn. berharap kegiatan kampung Aku Hatinya PKK tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi dapat berlanjut ke depannya, dan akan tumbuh kampung Aku Hatinya PKK di padukuhan-padukuhan lainnya. Ia juga menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang untuk mengejar peringkat, tapi yang terpenting adalah pemberdayaan masyarakat agar lebih maju, dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang cerdas dan berprestasi. Selain itu, melalui kegiatan Aku Hatinya PKK, Ia mengajak kepada masyarakat untuk membantu mewujudkan program Bantul Bersih Sampah tahun 2025.

Sementara itu, Panewu Sedayu, Drs. Lukas Sumanasa, M.Kes., menyampaikan, Padukuhan Brongkol bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, telah melaksanakan beberapa kegiatan yang ke depannya akan mengembangkan Padukuhan Brongkol sebagai kampung sayur. Ia berharap, Aku HAtinya PKK tidak hanya sebagai slogan, tapi bisa dikembangkan di wilayah Kalurahan Argodadi, dimulai dari Padukuhan Brongkol.

 

Komentar atas TP PKK Berdayakan Masyarakat Melalui Aku Hatinya PKK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License