Pemkal Argodadi Gelar Musyawarah Kalurahan

Mukhtarom 28 Desember 2021 09:18:16 WIB

KabArgodadi - Pemerintah Kalurahan Argodadi menggelar Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (RAPBKal) Tahun Anggaran 2022, Senin (27/12/2021). Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, musyawarah dihadiri oleh Lurah, Pamong, Bamuskal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, dan pengurus Kelembagaan Kalurahan Argodadi.

Lurah Argodadi, Prayitno, menyampaikan, musyawarah ini dilaksanakan menindaklanjuti Perpres 104 yang mengatur rincian penggunaan Dana Desa. Rencananya musyawarah akan dilaksanakan pada 29 Desember mendatang bertepatan dengan batas akhir penyusunan APBKal. Namun karena instruksi dari Panewu Sedayu, pelaksanaan musyawarah dimajukan hari ini. Tidak ada perubahan dari APBKal Argodadi TA 2022, kecuali tentang Dana Desa yang mengharuskan anggaran minimal 40% untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, dan 8 % untuk penanganan Covid-19.

Ketua Bamuskal Argodadi, Semidi Martha, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Musyawarah Kalurahan hari ini. Ia menegaskan, RAPBKal tahun anggaran 2022 hari ini juga harus sudah disampaiakan ke Kapanewon.

Komentar atas Pemkal Argodadi Gelar Musyawarah Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License