PPKM Level 2 DIY Diperpanjnag

Mukhtarom 20 Januari 2022 09:02:11 WIB

KabArgodadi - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan instruksi nomor 2/INSTR/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selengkapnya tentang instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2/INSTR/2022 bisa didownload di s.id/pemdadiy.

Komentar atas PPKM Level 2 DIY Diperpanjnag

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License