Bupati Bantul Keluarkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Mukhtarom 06 April 2022 08:43:47 WIB

KabArgodadi - Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, mengeluarkan surat edaran nomor 451/01494/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 Masehi. Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, serta hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut antara lain penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Selengkapnya tentang surat edaran tersebut dapat dilihat di sini.

Komentar atas Bupati Bantul Keluarkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License