Bupati Bantul Keluarkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
Mukhtarom 06 April 2022 08:43:47 WIB
KabArgodadi - Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, mengeluarkan surat edaran nomor 451/01494/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 Masehi. Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, serta hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut antara lain penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Selengkapnya tentang surat edaran tersebut dapat dilihat di sini.
Komentar atas Bupati Bantul Keluarkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Muskal Tindak Lanjut BUMKal Sepakati Lima Hal
- Kaum Rois Berperan Penting dalam Melayani Umat
- Keistimewaan DIY Diharapkan Mampu Menjawab Berbagai Tantangan
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Laporan BUMKal
- Muhammad Abrori Dilantik Sebagai Dukuh Sumberan
- Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri, Kalurahan dan Kapanewon Buka Pelayanan Terbatas
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Realisasi APBKal TA 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License