Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat
Argodadi 18 Mei 2022 10:50:35 WIB
KabArgodadi - Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat nomor 443/01877 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan. Dalam surat tersebut tercantum bahwa Satgas Covid-19 sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan berdasarkan Instruksi Bupati Bantul nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Selain itu, untuk permohonan izin penyelenggaraan kegiatan atau izin keramaian dari masyarakat diajukan ke pihak kepolisian, dan akan diterbitkan pihak kepolisian dengan peraturan yang berlaku.
Komentar atas Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















