Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat
Argodadi 18 Mei 2022 10:50:35 WIB
KabArgodadi - Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat nomor 443/01877 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan. Dalam surat tersebut tercantum bahwa Satgas Covid-19 sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan berdasarkan Instruksi Bupati Bantul nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Selain itu, untuk permohonan izin penyelenggaraan kegiatan atau izin keramaian dari masyarakat diajukan ke pihak kepolisian, dan akan diterbitkan pihak kepolisian dengan peraturan yang berlaku.
Komentar atas Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















