Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat
Mukhtarom 18 Mei 2022 10:50:35 WIB
KabArgodadi - Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat nomor 443/01877 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan. Dalam surat tersebut tercantum bahwa Satgas Covid-19 sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan berdasarkan Instruksi Bupati Bantul nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Selain itu, untuk permohonan izin penyelenggaraan kegiatan atau izin keramaian dari masyarakat diajukan ke pihak kepolisian, dan akan diterbitkan pihak kepolisian dengan peraturan yang berlaku.
Komentar atas Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License