Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat

Mukhtarom 18 Mei 2022 10:50:35 WIB

KabArgodadi - Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat nomor 443/01877 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan. Dalam surat tersebut tercantum bahwa Satgas Covid-19 sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan berdasarkan Instruksi Bupati Bantul nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Selain itu, untuk permohonan izin penyelenggaraan kegiatan atau izin keramaian dari masyarakat diajukan ke pihak kepolisian, dan akan diterbitkan pihak kepolisian dengan peraturan yang berlaku.

Komentar atas Satgas Covid-19 Sudah Tidak Terbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License