Pembentukan BUMKal Bersama, Kalurahan Argodadi Gelar Muskal

Mukhtarom 18 Mei 2022 11:22:17 WIB

Kabargodadi - Kalurahan Argodadi menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) membahas Kerjasama Antar Kalurahan dalam rangka Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (DBM eks PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMkal Bersama), Selasa (17/5/2022). Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, acara ini dihadiri oleh Panewu Sedayu, Lurah Argodadi, Pamong, Bamuskal, kelembagaan, dan Pendamping Desa.

Ketua Bamuskal Argodadi, Semidi Martha, S.Pd., menyampaikan, Muskal kali ini digelar untuk melaksanakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang nantinya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama pendirian BUMKal Bersama dan penyertaan modal kalurahan.

Lurah Argodadi, Prayitno, menambahkan, regulasi telah mengatur transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi BUMKal Bersama, dan pada tahapan muskal ini mendukung pembentukan BUMKal Bersama di wilayah kapanewon. "Dalam muskal ini kita akan menyepakati UPK menjadi Bumkal Bersama dengan penyertaan modal kalurahan", terangnya.

Sementara itu, Panewu Sedayu, Anton Yulianto, A.P., M.I.P., menyatakan, pembentukan BUMKal Bersama eks PNPM-MPd ini adalah untuk penyelamatan aset-asetnya agar terwadahi dalam lembaga yang legal dengan dukungan pemerintah kalurahan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pengentasan masyarakat miskin atau kelompok rentan lainnya. "Setelah dimulai proses sosialisasi  tingkat kabupaten, kapanewon, dan koordinasi pembentukan tim fasilitasi kapanewon, maka setiap kalurahan telah berkomitmen untuk menyelenggarakan Muskal kerjasama", jelasnya. Ia menambahkan, output dari Muskal ini adalah kesepakatan pembentukan BUMkal Bersama, Kesepakatan Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan, Berita Acara, Draft Perkal, dan Utusan Kalurahan untuk mengikuti Musyawarah antar Kalurahan. Ia menegaskan, Pemerintah Kapanewon mendukung penuh atas hasil muskal.

Dalam Muskal tersebut disepakati bahwa Pemerintah Kalurahan Argodadi menyetujui pembentukan BUMKal Bersama, dan melakukan penyertaan modal ke BUMKal Bersama pada APBKal 2023 sebesar Rp 5.000.000,-. Selain itu, juga disepakati utusan kalurahan untuk mengikuti musyawarah antar kalurahan yang membahas tentang kerjasama antar kalurahan dalam rangka pembentukan BUMKal Bersama.

 

 

Komentar atas Pembentukan BUMKal Bersama, Kalurahan Argodadi Gelar Muskal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License