Pemkal Argodadi Gelar Apel dan Rakor Senin Pagi

Mukhtarom 07 Juni 2022 10:46:07 WIB

Kabargodadi - Pemerintah Kalurahan Argodadi menggelar apel Senin Pagi di halaman kantor Kalurahan Argodadi, Senin (6/6/2022). Apel dipimpin oleh Danarta Kalurahan Argodadi, Yovie Kiswidyantoro, S.Pd., diikuti oleh Pamong Kalurahan Argodadi.

Dalam arahannya, Yovie Kiswidyantoro, S.Pd., menyampaikan beberapa informasi, di antaranya mengenai jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu tanggal 31 Agustus 2022. Ia mengimbau kepada semua pamong untuk membantu menginformasikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.

Usai apel, dilanjutkan rapat koordinasi pamong Kalurahan Argodadi, bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi. Rakor tersebut membahas beberapa hal, di antaranya mengenai Dana Insentif Kalurahan (DIKal). DIKal adalah dana yang dialokasikan dalam APBD kepada kalurahan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan kinerja berdasarkan evaluasi kinerja. Dikal sendiri diatur melalui Perbub Nomor 39 Tahaun 2022. 

Adapun unsur yang dinilai dalam DIKal terdiri dari 6 kriteria, 18 sub kriteria, dan 36 indikator. Nantinya penilaian ini akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta Dinas Kesehatan.

Komentar atas Pemkal Argodadi Gelar Apel dan Rakor Senin Pagi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License