Tingkatkan Peran Masyarakat dalam Merespon Kasus KDRT, LBH Tentrem Gelar Penyuluhan Hukum

Mukhtarom 31 Agustus 2022 11:42:03 WIB

KABARGODADI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem DIY menggelar Penyuluhan Hukum "Peran Masyarakat dalam Merespon Kasus KDRT", Rabu (31/8/2022). Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, acara ini dihadiri oleh Lurah Argodadi, Kamituwa, dan diikuti oleh kader Tim Penggerak PKK Kalurahan Argodadi.

Lurah Argodadi, Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LBH Tentrem yang pada hari ini menggelar penyuluhan hukum di wilayah Kalurahan Argodadi. Ia berharap, nantinya tidak ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Argodadi. "Kami harap tidak ada kasus KDRT di Argodadi, karena jika ada KDRT, yang menjadi korban adalah anak, dan anak adalah aset generasi penerus penyambung sejarah orang tua", tuturnya.

Sementara itu, advokat LBH Tentrem DIY, Arnita, menyampaikan, LBH tentrem bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar penyuluhan  di kalurahan-kalurahan. Melalui penyuluhan ini diharapkan, masyarakat bisa membantu pertama kali ketika ada masalah keluarga.

Komentar atas Tingkatkan Peran Masyarakat dalam Merespon Kasus KDRT, LBH Tentrem Gelar Penyuluhan Hukum

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License