Dispertaru DIY dan BPN Bantul Ukur Tanah Kalurahan
Mukhtarom 06 September 2022 09:35:12 WIB
KABARGODADI - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul melaksanakan pengukuran tanah kas kalurahan Argodadi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pensertifikatan tanah. Pada tahun 2021-2022, Kalurahan Argodadi mendapatkan kuota 90 bidang tanah kas kalurahan yang akan disertifikatkan.
Pengukuran juga disaksikan dari pihak Paniti Kismo Yogyakarta. Tim pengukuran yang terdiri dari Dispertaru DIY, BPN Bantul, didampingi Carik Argodadi, Jagabaya, Danarta, dan beberapa staf kalurahan dibagi menjadi dua tim untuk melaksanakan pengukuran di wilayah Argodadi bagian barat dan timur. Pengukuran diawali dari bulak Semojo di wilayah Argodadi bagian timur, dan bulak Sepudak di Argodadi bagian barat. Pengukuran dilaksanakan mulai Senin (5/9/2022), dan direncanakan selesai pada Rabu (7/9/2022).
Komentar atas Dispertaru DIY dan BPN Bantul Ukur Tanah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
