Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul Gelar Monitoring dan Evaluasi

Mukhtarom 01 November 2022 08:56:28 WIB

KABARGODADI - Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, bersama Komisi A DPRD Bantul menggelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan. Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, Senin (31/10/2022), acara ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi A DPRD Bantul (Jumakir), Panewu Anom Kapanewon Sedayu (Eko Purwanto, S.I.P.), Lurah Argodadi, Pamong Kalurahan, Bamuskal, dan perwakilan kelembagaan Kalurahan Argodadi.

Lurah Argodadi, Prayitno, berharap, adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Ia mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Daerah dan DPRD Bantul yang telah memilih Kalurahan Argodadi untuk menggelar monitoring.

Irban Kesos Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, Sahadi Suparjo, S.H., M.Si. menyatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan sinergi pelaksanaan pembangunan dengan apa yang direncanakan. IA juga berharap, pelaksanaan pembangunan di kalurahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menyampaikan, DPRD mempunyai tiga tugas, yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Kegiatan yang saat ini dilaksanakan bersama dengan Inspektorat daerah adalah bagian dari fungsi pengawasan. Ia menambahkan, Inspektorat Daerah merupakan benteng Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dengan pengelolaan keuangan. "Ketika kita menggunakan uang negara, berapapun jumlhanya harus bisa dipertanggung jawabkan", tegasnya.

 

Komentar atas Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul Gelar Monitoring dan Evaluasi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License