Pemanfaatan Tanah Harus Sesuai Zonasi
Mukhtarom 12 September 2023 08:59:46 WIB
ARGODADI (12/9/2023) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Tindaklanjut Hasil Kegiatan Fasilitasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Argodadi, Sedayu, Bantul. Kegiatan tersebut digelar di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, Senin (11/9/2023), dihadiri oleh Lurah Argodadi, Jagabaya, dan Dukuh se-Kalurahan Argodadi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang, Zan Riyanto, menyatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan fasilitasi pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang yang pernah disosialisasikan kepada lurah, Jagabaya, dan Dukuh beberapa waktu yang lalu. Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan edukasi dalam pemanfaatan tanah agar sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. "Kami harap kegiatan ini bisa memberikan edukasi dalam pemanfaatan tanah agar sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan" terangnya.
Sementara itu, Lurah Argodadi, Prayitno, berharap, kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan tentang pemanfaatan tanah sesuai aturan yang berlaku.
Komentar atas Pemanfaatan Tanah Harus Sesuai Zonasi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal LPJ Realisasi APBKal TA 2024
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
