Bamuskal Argodadi Sepakati Perubahan RKPKal TA 2025

Mukhtarom 15 Juli 2025 10:15:43 WIB

ARGODADI (15/7/2025) - Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Argodadi menggelar Musyawarah Kalurahan, Senin (14/7/2025). Muskal dilaksanakan untuk Penetapan Peraturan Kalurahan Argodadi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2025 dan Tata Kelola Kantor Kalurahan dan bumi Perkemahan Argodadi. Hadir dalam Muskal tersebut, Lurah, Pamong, Bamuskal, dan Kelembagaan Argodadi.

Ketua Bamuskal Argodadi, Dalimin Abdullah, menyatakan, sebelum pelaksanaan Muskal, sudah dilaksanakan Pra Muskal pada 3 Juli lalu, dan sudah disepakati tentang perubahan anggaran yang ada di APBKal dengan acuan dari RKPKal tahun 2025, yaitu perubahan anggaran ketahanan pangan. "Adanya perubahan anggaran ini berdampak pada pemangkasan anggaran di beberapa kegiatan, karena untuk menunjang kegiatan ketahanan pangan melalui BUMKal" jelasnya.

Sementara itu, Lurah Argodadi, Prayitno, menyampaikan, RKPKal merupakan acuan untuk kegiatan yang ada di Pemerintah Kalurahan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKal) Kalurahan Argodadi tahun anggaran 2025.

Dalam Muskal tersebut disepakati beberapa hal, di antaranya prioritas anggaran di Ketahanan Pangan untuk kegiatan BUMKal dengan menunda kegiatan-kegiatan ketahanan pangan yang sudah diagendakan di APBKal tahun 2025 sesuai Keputusan Mentri Desa PDT Nomor 3 tahun 2025. Selain itu juga disepakati tata kelola kantor Kalurahan dan bumi perkemahan mencakup lima aspek, yaitu kantor desa, bumi perkemahan, lapangan Bakal, pasar desa/tradisional, dan Wisata Praon Cawan.

Komentar atas Bamuskal Argodadi Sepakati Perubahan RKPKal TA 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License