ODGJ Argodadi Praktek Membuat Telur Asin

Argodadi 02 Oktober 2025 11:53:49 WIB

Argodadi, 2 Oktober 2025 - Orang dengan gangguan jiwa atau disingkat (ODGJ) yaitu individu yang mengalami gangguan dalam pikiran, perasaan, dan perilaku, yang dapat menyebabkan penderitaan, hambatan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dan perubahan perilaku bermakna. Gangguan ini bisa bersifat ringan hingga berat, dan beberapa contohnya adalah depresi, gangguan kecemasan, gangguan bipolar, dan skizofrenia. 

Di Desa Argodadi saat ini ada beberapa orang yang menyandang status Orang dengan gangguan jiwa 
(ODGJ) salah satunya Basiran yang berasal dari Padukuhan Kadibeso. Saat ini Basiran sedang menjalani pembinaan di Balai Rehabilitas Sosial Bina Karya dan Laras DIY. Pembinaan ini dilakukan bersamaan dengan pengobatan medis terkait gangguan mental yang di alami. Sebelumnya pemerintah desa mendapat informasi bahwa Basiran ini kambuh dan mengamuk, sehingga perangkat desa segera untuk menangani untuk mendapatkan bantuan pertolongan.

Dalam proses pembinaan ini diadakan berbagai macam kegiatan salah satunya adalah prakter membuat telur asin. Waris selaku perangkat desa menyampaikan bahwa hari ini Kamis,(02/10/25) kegiatannya adalah membuat telur asin, laporan ini disampaikan via pesan singat WhasApp. Tampak dalam foto Basiran dan para penyandang disabilitas lainnya sedang asyik membungkus telur dengan tanah liat. Ini adalah salah satu upaya pembinaan yang dilakukan Pemerintah kalurahan Argodadi untuk menangani kasus orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) bekerja sama dengan stakeholder di bodangnya.

Komentar atas ODGJ Argodadi Praktek Membuat Telur Asin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License