Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Desa Argodadi
Administrator 18 Desember 2017 09:38:10 WIB
KabArgodadi. Sabtu (16/12/17) pada pukul 20.00 wib, bertempat di Balai Desa Argodadi telah dilaksanakan musyawarah pemilihan anggota BPD baru.
Acara ini adalah lanjutan dari malam-malam sebelumnya, yang juga telah dilaksanakan pemilihan anggota BPD dari perwakilan distrik. Untuk malam ini adalah distrik barat yang tergbung dari tiga dusun yaitu Dingkikan, Ngepek, dan Cawan.
Pada kesempatan ini masing-masing calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya, dan setelah itu baru sajadari distrik yang hadir yang pada setiap dusun di ambil 15 perwakilan, kemudian melakukan voting dengan hasil :
1. Subani (Cawan) : 18 suara
2. Dalimin (Dingkikan) :
Komentar atas Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Desa Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa KKNT Universita Alma Ata Siap Mewujudkan Desa Tangguh PTM di Padukuhan Selogedong
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














