Pelaksanaan Musyawarah Dusun Perdana di Dumpuh dan Dingkikan
Administrator 26 Mei 2018 01:14:30 WIB
KabArgodadi. Jum'at (25/05/2018) pelaksanaan Musyawarah Dusun atau Musdus dilaksanakan di dua dusun yaitu Dusun Dumpuh dan Dusun Dingkikan.
Pelaksanaan Musdus ini dilaksanalan setelah sholat tarawih. Dalam Musdus ini Tim dari Desa di bagi menjadi 2. Di Dusun Dumpuh hadir adalah Tim 1 yang beranggotakan 5 orang dam di Dusun Dingkikan adalah Tim 2 yang beranggotakan 6 orang.
Dalam pelaksanaan Musdus ini Tim dari Desa hanya sebagai pendamping, sedangkan Musdus dilaksanakan oleh warga yang di pimpin oleh Kepala Dusun. Secara teknis Musdus ini adalah penyampaian aspirasi dari warga tentang pelaksanaan pembangunan tahun 2019 yang nantinya akan di tampung dan akan ditentukan skala prioritas mana kegiatan yang akan diajukan di Musdes agar terealisasi di tahun 2019 nanti. (yk)
Komentar atas Pelaksanaan Musyawarah Dusun Perdana di Dumpuh dan Dingkikan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Turnamen Badminton Argodadi Cup V
- Kunjungan Dinas Perpustakaan : Pengelolaan Arsip di Kalurahan Argodadi Bagus!
- Lomba Padukuhan Tingkat Kalurahan Argodadi Usai Digelar Terakhir Padukuhan Kadibeso.
- Hari Pertama Lomba Padukuhan Kalurahan Argodadi
- Pelatihan Vertical Rescue FPRB ARGODADI
- Persembahan Hari Jadi Ke 79 : Kelurahan Argodadi Me-launching Aplikasi Dadi Smart
- Lakukan Inovasi Kalurahan Argodadi Mengadakan Lomba Padukuhan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















