Skala Prioritas Pembangunan Desa TA 2019 diputuskan TIM Verifikasi RKPDes
Administrator 06 September 2018 09:41:02 WIB
KabArgodadi. Tim Verifikasi penyusunan RKPDes bermusyawarah untuk menentukan skala prioritas pembangunan desa. Tim Verifikasi Penyusunan RKPDes terdiri dari 11 orang yakni : Prayitno (Lurah Desa), Nur Ahmad S.Pd.I (Carik Desa), Sarwanto (Kasi. Kesejahteraan), Purwanto (Kaur. Perencanaan), Taufiq Shidiq (Bendahara Desa), Gandriyono (Staf Desa), Meilila (Staf Honorer), Sukarman (Ketua LPMD), Suwono (Anggota LPMD), Wiyono (Anggota LPMD), Drs. Sudi Purwanto (Ketua TPK).
Musyawarah yang berlangsung sejak pukul 13.00-16.00 WIB di Gedung Serba Guna Desa Argodadi merumuskan skala prioritas pembangunan desa sebagai berikut: (Lihat disini)
Komentar atas Skala Prioritas Pembangunan Desa TA 2019 diputuskan TIM Verifikasi RKPDes
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
- Jadwal Pengisian Lowongan Pamong Dukuh Selogedong
- Wayahe Cah Enom Tampil
- Superhero di Piring: Edukasi Gizi Seimbang Bersama KKN-T Alma Ata Selogedong
- Pembenahan Data SPPT PBB-P2 Digelar di Kantor Kalurahan Argodadi
- Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















