Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2018

08 November 2018 11:25:13 WIB

KabArgodadi. Rabu (07/11/2018) jam  15.00 WIB, bertempat di Gedung Serbaguna Balai Desa Argodadi, telah dilaksanakan Sidang Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2018.

Hadir dalam acara ini Lurah dan Perangkat Desa Argodadi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Argodadi, Kepala Dusun se-Argodadi, BPD Desa Argodadi, Ketua LPMD, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna dan Ketua TPK Desa Argodadi.

Sambutan yang pertama dari Ketua BPD Desa Argodadi Bapak Semidi Martha, S.Pd, yang menyampaikan keputusan dari BPD yang telah melakukan sidang intern terkait dengan usulan APBDes Perubahan yang di sampaikan oleh Pemerintah Desa Argodadi. Keputusan dari sidang BPD tersebut adalah mengesahkan usulan APBDes Perubahan tersebut, dan menetapkan Perubahan APBdes tersebut.

Sambutan yang kedua dari Lurah Desa Argodadi Bapak Prayitno yang menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPD Desa Argodadi dan semua pihak terkait, yang telah membantu hingga proses Perubahan APBDes ini disahkan. Untuk langkah selanjutnya dengan ditetepkannya APBDes Perubahan ini Pemerintah Desa Argodadi akan segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah di rubah di dalam APBDes Perubahan.

Terakhir adalah penyerahan secara simbolis APBDes Perubahan yang telah disahkan oleh Ketua BPD Desa Argodadi Bapak Semidi Martha, S.Pd kepada Lurah Desa Argodadi Bapak Prayitno. (yk)

Komentar atas Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License