Musyawarah Rencana Pembangunan Desa

11 Desember 2018 09:32:08 WIB

KabArgodadi. Senin (10/12/2018) Pemerintah Desa Argodadi menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dihadiri oleh 75 orang dari unsur Pemdes, Kecamatan, Koramil, Polsek, BPD,LPMD, Gapoktan, Unsur Perwakilan Perempuan, PKK, Unsur Perwakilan Warga Kurang Mampu, yang bertempat di Gedung Desa Argodadi.

Tujuan dari diselenggarakan Musrenbangdesa untuk menyetujui adanya Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2019 yang sudah diverifikasi oleh tim verifikasi dan dari hasil verifikasi  tidak dapat membuka usulan baru karena usulan baru tersebut harus melalui musyawarah desa (Musdes). Sebagaiman disampaikan oleh Nur Ahmad (Carik Desa) dalam pelapoaran ketua tim penyelenggaraan Musrenbangdes.

Dalam sambutan Lurah Desa menyampaikan terima kasih kepada carik desa selaku ketua tim Musrenbangdes, karena telah mengkoordinir acara dari awal samapai akhir sehingga dapat terlaksana acara Musrenbangdes.

Selanjutnya Purwanto ( Kaur Perencanaan) menyampaikan hasil RKPDes yang telah diverifikasi oleh tim verikasi dan penyampaian hasil verifikasi oleh Subani (Ketua tim Verikasi dari anggota BPD), serta hasil RKPDes disetujui.

Tanggapan dari Parjilah dari Sekretaris BPD, memberikan apresiasi kepada Pemdes Argodadi dapat menyusun RKPDes secara maksimal dan berharap semoga kerja pemerintahan yang telah direncanakan ini dapat berjalan dengan baik. Beliau juga menghimbau untuk segera menyusun RAB dan APBDes untuk diserahkan kepada BPD untuk dimusyawarahkan dan disetujui.

Camat Sedayu yang diwakili oleh Sekcam (Listiawan) menyampaikan kepada masyarakat/ lembaga jangan berkecil hati apabila usulan tidak dapat tercover tahun ini karena RKPDes disusun berdasrkan skala prioritas dan disesuaikan dengan anggaran yang diperoleh serta disesuaikan dengan Pagu Indikatif yang sampai saat ini belum turun.

Terakhir sebelum diakhiri acara Musrenbangdes, dibentuklah Tim Delegasi untuk Musrenbang Kecamatan yang terdiri dari Lurah Desa, BPD, LPMD, Perwakilan Perempuan, Perwakilan Warga Kurang Mampu yang termasuk dalam BDT. (Mell)

Komentar atas Musyawarah Rencana Pembangunan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License