Purna Tugas Wardjono Dukuh Dumpuh, Lurah Argodadi Mengangkat Sarwanto Manjadi Pejabat Dukuh Dumpuh

04 Januari 2019 20:58:16 WIB

KabArgodadi. 37 tahun menjabat dukuh Pedukuhan Dumpuh, Wardjono tepat hari ini Jum’at (04/01/19) berakhir masa tugasnya atau purna tugas. Dengan purna tugasnya Wardjono, Prayitno (Lurah Desa) mengangkat Sarwanto (Kasi. Kesejahteraan) menjadi pejabat Dukuh Pedukuhan Dumpuh sampai bulan Maret atau telah ada dukuh Dumpuh baru secara definitif.

Sebagaimana yang disampaikan Prayitno dalam sambutannya “ Wardjono telah mengabadi menjadi dukuh Dumpuh selama 37 tahun semoga pengabdiannya menjadi amal ibadah yang barokah kepada keluarga, masyarakatnya”. Setelah purna tugas, Wardjono memperoleh pengarem-arem selama 8 tahun, tidak seperti peraturan desa yang dahulu yakni seumur hidup.

Dalam sambutan wardjono menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat Dumpuh serta Pamong Desa Argodadi yang selama ini telah berkerjasama dalam menjalankan tugasnya dan pengabdiannya. Beliau juga meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafannya baik ucapan maupun tindakan selama menjalankan tugasnya.

Sarwanto (Kasi. Kesejahteraan) yang diangkat menjadi pejabat Dukuh juga menyampaikan terima kasih kepada Pamong Desa yang telah memberi amanah untuk menjadi pejabat dukuh Dumpuh. Beliau juga meminta kerjasama dan bantuannya kepada dukuh-dukuh lain untuk menjalankan amanahnya tersebut.(Mell)

Komentar atas Purna Tugas Wardjono Dukuh Dumpuh, Lurah Argodadi Mengangkat Sarwanto Manjadi Pejabat Dukuh Dumpuh

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License