Tinjauan Fauzan Mu'arifin Camat Sedayu di penambangan pasir Demangan

10 Januari 2019 13:25:34 WIB

 KabArgodadi. Selasa siang (08/01/2019) Camat Kecamatan sedayu  beserta jajaran Muspika Kecamatan Sedayu mengadakan peninjauan lokasi penambangan pasir di kali sebelah selatan Demangan. Hadir dalam acara tersebut lurah Desa Argodadi, Prayitno beserta beberapa pamong Desa argodadi, serta BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa Argodadi.

    Inti dari peninjauan di area penambangan tersebut adalah pengukuran dan pemasangan patok batas tengah sungai wilayah Demangan dan Tuksono Kulon Progo.

Dengan dipatoknya batas tengah kali ini akan menjadi jelas wilayah mana yang bisa di tambang oleh pihak penambang dan mana yang manjadi wilayah Demangan

yang tentunya tidak bisa atau tidak boleh dilakukan penambangan oleh penambang yang ada di Tuksono, Kulon Progo.

   Sebenarnya warga Demangan tidak setuju dengan adanya penambangan pasir dengan alat berat karena akan cepat manghabiskan pasir dan batu  batu di kali

dan juga dapat merusak lingkungan di belantaran sungai, karena penambangan pasir secara manual telah menjadi mata pencaharian mayoritas masyarakat Demangan  selama ini,

akan tetapi  pihak penambang sudah memperoleh ijin dari pihak-pihak yang berwenang maka masyarakat Demangan hanya bisa membiarkan pemnambangan itu.

     Selesai pematokan diharapkan semua  permasalahan yang selama ini terjadi di masyarakat dapat terselesaikan. Karena selama ini masyarakat khawatir wilayah Demangan akan ikut

diambil pasirnya/tertambang oleh pihak penambang yang ada di Tuksono, Kulon Progo.

Komentar atas Tinjauan Fauzan Mu'arifin Camat Sedayu di penambangan pasir Demangan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License