Penelitian Penyakit Kaki Gajah di Dusun Cawan
26 Januari 2019 20:12:14 WIB
KabArgodadi. Jum'at (25/01/2019) Seorang doktor bernama Dr. Siti Istianah M.Sc, melaksanakan penelitaan tentang penyakit kaki gajah di Dusun Cawan RT 021.
Untuk penelitian tersebut beliau melakukan pengambilan sempel darah dan penangapan nyamuk yg akan diteliti dilaboraturium Universitas Gajah Mada. Sempel darah tersebut diambil dari 10 orang yg menderita penyakit kaki gajah.
Dengan penelitian diharapkan akan menghasilkan penyebab utama yang menjadi sumber dari penyakit kaki gajah ini, apakah dari lingkungan yang kurang bersih, pola makan yang kurang sehat dan lain sebagainya.
Pemerintah setempat sebenarnya juga telah melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua minggu sekali secara bergantian, yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Sedayu, Muspika, Puskesmas dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa yang menunjuk kader di wilayah dusun masing-masing
Komentar atas Penelitian Penyakit Kaki Gajah di Dusun Cawan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
