Pengajian Forum Remaja Masjid dan Mushola dengan Tema "Mengurangi Kasus Kenakalan Remaja"

16 Februari 2019 11:41:59 WIB

KabArgodadi. Pengajian FRMM di Sumberan (15/02/2019). Zaman sekarang sangat marak terjadinya kasus kenakalan remaja. Beberapa contoh kasus yang sering terjadi adalah klitih, balap liar, narkoba, dll. Melihat banyak kasus seperti itu Karang Taruna Satria Bhakti mempunyai inisiatif mengumpulkan Remaja Masjid dan Mushola se-Desa Argodadi. Perkumpulan ini dinamakan Forum Remaja Masjid dan Mushola atau biasa di singkat FRMM yang sudah terbentuk sejak bulan maret tahun 2018.

Menurut Nova Andriyanto selaku Ketua Karang Taruna Satria Bhakti “Forum ini sangat penting dalam membekali para remaja agar tidak terjerumus kedalam kenakalan remaja. Setidaknya mengurangi kasus tersebut”. Salah satu kegiatan FRMM adalah Pengajian setiap Malam Sabtu Pahing yang sudah dilakukan 8 putaran dan putaran ke-9 bertempat di Masjid Nurul Iman Sumberan RT 50. Kegiatan ini bersifat terbuka untuk umum dan bisa dihadiri oleh anak-anak sampai orang tua dari berbagai tempat bagi mereka yang ingin menuntut ilmu.

Dalam kegiatan ini juga turut dilakukan Santunan Anak Yatim yang dengan itu diharapkan bisa membantu sang anak menjadi anak yang shalih atau shalihah. Dalam ceramahnya Kyai Ahmad Badawi dari Piyungan mengutarakan “Kegiatan ini sangat bagus dan baru. Belum ada di karang taruna yang lain. Semoga bisa terus berjalan serta terus meningkat dan juga semoga Pemerintah Desa Argodadi bisa menganggarkan kegiatan positif ini”

Komentar atas Pengajian Forum Remaja Masjid dan Mushola dengan Tema "Mengurangi Kasus Kenakalan Remaja"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License