Pelantikan Dukuh Dumpuh, Penyerahan SK Staff Honorer, dan SK PAW BPD Desa Argodadi
28 Maret 2019 13:56:36 WIB
KabArgodadi. Kamis (28/03/2019) telah dilaksanakan Pelantikan Dukuh Dumpuh, Penyerahan SK Staff Honorer, dan SK PAW BPD Desa Argodadi di Gedung Olahraga Balai Desa Argodadi.
Hadir dalam acara tersebut dari Bagian Administrasi Pemerintah Desa, Camat dan Muspika Kecamatan Sedayu,Lurah dan Pamong Desa Argodadi, Ketua dan Anggota BPD Desa Argodadi, Ketua LPMD, Ketua TPK, Ketua PKK dan Ketua Karang Taruna Desa Argodadi, serta Tokoh Masyarakat Desa Argodadi.
Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, kemudian laporan ketua panitia pengisian lowongan pamong desa, dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah dan Janji Dukuh Dumpuh terpilih, dilanjutkan penandatanganan SK, lalu penyerahan SK Staff Honorer dan Pelantikan PAW BPD Desa Argodadi.
Dengan demikian resmi sudah kini Sarwadi menjadi Dukuh Dumpuh, Mukhtarom menjadi Staff Honorer Desa Argodadi, dan Putri Indri Astuti sebagai PAW BPD Desa Argodadi.
Komentar atas Pelantikan Dukuh Dumpuh, Penyerahan SK Staff Honorer, dan SK PAW BPD Desa Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License