Rembug Stunting Desa Argodadi
24 Juli 2019 16:40:12 WIB
KabArgodadi. Rabu (24/07/2019) telah dilaksanakan acara "Rembug Stunting" oleh Pemerintah Desa Argodadi di Gedung Serbaguna Balai Desa Argodadi.
Hadir dalam acara ini Camat Kecamatan Sedayu, perwakilan Puskesmas Sedayu 2, Tim Pendamping Desa, Pamong Desa Argodadi, BPD dan Lembaga Desa Argodadi, dan Kader Desa Argodadi.
Camat Sedayu menghimbau kepada Pemerintah Desa Argodadi agar memasukkan kegiatan Stunting di dalam APBDes Desa Argodadi Tahun 2020, karena salah satu syarat pencarian Dana Desa Tahap ke 3 adalah harus ada kegiatan tersebut.
Selain itu Pemerintah Desa juga wajib menganggarkan kegiatan terkait dengan Stunting, seperti pendataan, langkah-langlah preventif atau pencegahan dan sosialisasi mengenai Stunting.
Komentar atas Rembug Stunting Desa Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
- Merangkul Semua : Kalurahan Argodadi Mengadakan Skrining Kesehatan Difabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















