Posko Pembayaran PBB dengan Menggunakan Mobil Pajak Keliling di Desa Argodadi
03 Agustus 2019 10:38:39 WIB
KabArgodadi. Sabtu (03/08/2019) Posko Mobil Pajak Keliling hadir di Dusun Cawan, Bakal, dan Demangan.
Pemerintah Desa Argodadi dan Pemerintah Kecamatan Sedayu bekerjasama dengan BKAD Kabupaten Bantul untuk menghadirkan Mobil Pajak Keliling yang akan membuka posko pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di setiap Dusun di Desa Argodadi.
Posko Pembayaran PBB dengan menggunakan Mobil Pajak Keliling ini sebenarnya sudah dimulai pada tanggal 1 Agustus 2019 di dusun Dumpuh, Dingkikan, dan Ngepek. Dan selanjutnya secara berurutan dan sudah terjadwalkan akan hadir ke setiap Dusun.
Tujuan dari dihadirkannya Posko Pembayaran menggunakan Mobil Pajak Keliling ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar PBB, yang kesulitan ketika akan membayarkan kewajibannya di Bank atau ditempat lain. Selain itu akan dengan sistem jemput bola ini akan lebih efisien karena warga masyarakat tidak harus bepergian jauh untuk membayarkan pajaknya.
Komentar atas Posko Pembayaran PBB dengan Menggunakan Mobil Pajak Keliling di Desa Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
- Jadwal Pengisian Lowongan Pamong Dukuh Selogedong
- Wayahe Cah Enom Tampil
- Superhero di Piring: Edukasi Gizi Seimbang Bersama KKN-T Alma Ata Selogedong
- Pembenahan Data SPPT PBB-P2 Digelar di Kantor Kalurahan Argodadi
- Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













