Pemerintah Desa Argodadi persiapkan Musrenbangdes TA 2019
22 Agustus 2019 08:27:56 WIB
Kab.Argodadi. RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Sehingga dengan RKPDes ini pembangunan desa sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama, baik masyarakat, desa, daerah dan negara.
Apakah tujuan dari RKPDes?
Tujuan RKPDes adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Apakah Maksud dari RKPDes
Maksud dari RKPDes adalah tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang terdiri dari:
- Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa
Pada Tahun 2019 ini, Pemerintah Desa Argodadi sudah dalam tahap “ancang-ancang” dalam penyusunan Dokumen RKPDes Tahun Anggara 2020. Perencanaan Tahun 2020 ini akan membutuhkan lebih spesifik dikarenakan merupakan salah satu bagian dari Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2025, dimana Pemdes Argodadi juga sedang dalam taraf persiapan.
Sesuai dengan keputusan Musdes RKPDes Tahun 2020, sebagai Ketua Tim Penyusun adalah Carik Desa Argodadi, yakni Sdr Nur Ahmad dan beranggotakan 10 orang dari unsur Kasi atau Kaur Pemdes Argodadi. Hasil Kerja dari Tim adalah Dokumen RKPDes beserta lampiran Rencana Anggaran Belanja untuk persiapan RAPBDes TA 2020 untuk kemudian di Verifikasi oleh Tim Verifikator sebagai persiapan Musrenbangdes TA 2019.(NA)
Komentar atas Pemerintah Desa Argodadi persiapkan Musrenbangdes TA 2019
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License