Evaluasi Pendataan PBB P2 Desa Argodadi
28 Agustus 2019 13:51:30 WIB
KabArgodadi. Menjelang berakhirnya Bulan Agustus 2019, maka para peserta wajib pajak harus segera melunasi kewajiban pembayaran pajak PBB. Hal ini dikarenakan per 1 September 2019 adalah waktu jatuh tempo untuk pelaksanaan pembayaran SPPT Pajak tahun 2019 ini. Sangat dianjurkan bagi warga Desa Argodadi untuk segera melunasinyasebelum jatuh tempo, dikarenakan akan ada resiko denda 2% perbulan bagi para peserta wajib pajak yang menunggak. Sampai laporan ini diturunkan, prosentase pembayaran pajak untuk wilayah Desa Argodadi baru mencapai 65,24 %. (NA)
Komentar atas Evaluasi Pendataan PBB P2 Desa Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
