Evaluasi Pendataan PBB P2 Desa Argodadi
28 Agustus 2019 13:51:30 WIB
KabArgodadi. Menjelang berakhirnya Bulan Agustus 2019, maka para peserta wajib pajak harus segera melunasi kewajiban pembayaran pajak PBB. Hal ini dikarenakan per 1 September 2019 adalah waktu jatuh tempo untuk pelaksanaan pembayaran SPPT Pajak tahun 2019 ini. Sangat dianjurkan bagi warga Desa Argodadi untuk segera melunasinyasebelum jatuh tempo, dikarenakan akan ada resiko denda 2% perbulan bagi para peserta wajib pajak yang menunggak. Sampai laporan ini diturunkan, prosentase pembayaran pajak untuk wilayah Desa Argodadi baru mencapai 65,24 %. (NA)
Komentar atas Evaluasi Pendataan PBB P2 Desa Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License