Prasasti Banaran Sungapan

02 September 2019 10:09:17 WIB

KabArgodadi. Sebuah saksi sejarah yang akan berbicara tentang sebuah tempat yang bernama "banaran". Sebuah tempat di Dusun Sungapan tersebut dibangun sebuah Prasasti yang menjadi saksi sejarah. diataran sebagai pembatas adanya sistem "Rukun Warga", yakni RW 40 dan 42. Sistm RW dihapuskan di lingkup Pemkab Bantul dikarenakan untuk memperpendek jalur birokrasi. (NA)

Komentar atas Prasasti Banaran Sungapan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License