Prasasti Banaran Sungapan
02 September 2019 10:09:17 WIB
KabArgodadi. Sebuah saksi sejarah yang akan berbicara tentang sebuah tempat yang bernama "banaran". Sebuah tempat di Dusun Sungapan tersebut dibangun sebuah Prasasti yang menjadi saksi sejarah. diataran sebagai pembatas adanya sistem "Rukun Warga", yakni RW 40 dan 42. Sistm RW dihapuskan di lingkup Pemkab Bantul dikarenakan untuk memperpendek jalur birokrasi. (NA)
Komentar atas Prasasti Banaran Sungapan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2
- Menjawab Tantangan Pertashop Dadi Redjo Menorehkan Keuntungan
- Mahasiswa KKNT Universita Alma Ata Siap Mewujudkan Desa Tangguh PTM di Padukuhan Selogedong
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















