Prasasti Banaran Sungapan
02 September 2019 10:09:17 WIB
KabArgodadi. Sebuah saksi sejarah yang akan berbicara tentang sebuah tempat yang bernama "banaran". Sebuah tempat di Dusun Sungapan tersebut dibangun sebuah Prasasti yang menjadi saksi sejarah. diataran sebagai pembatas adanya sistem "Rukun Warga", yakni RW 40 dan 42. Sistm RW dihapuskan di lingkup Pemkab Bantul dikarenakan untuk memperpendek jalur birokrasi. (NA)
Komentar atas Prasasti Banaran Sungapan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Keistimewaan DIY Diharapkan Mampu Menjawab Berbagai Tantangan
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Laporan BUMKal
- Muhammad Abrori Dilantik Sebagai Dukuh Sumberan
- Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri, Kalurahan dan Kapanewon Buka Pelayanan Terbatas
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Realisasi APBKal TA 2023
- Pemkal Argodadi Safari Tarawih di Musala At-Thoyyibah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License