Bupati Bantul Suharsono Kukuhkan Paseban Periode 2019 - 2024
27 September 2019 08:33:08 WIB
Bertempat di Homestay Kusuma, tak kurang dari 389 staf desa se-Kabupaten Bantul yang tergabung pada Paguyuban Staf Desa Kabupaten Bantul (Paseban) mengikuti pengukuhan dan rapat koordinasi. Hadir pada acara ini Bupati Bantul Drs. H. Suharsono, Dinas PPKBPMD, Lurah Desa, Staf Desa dan sejumlah tamu undangan. Kamis (26/9).
Menurut Ketua Paguyuban Pramudya dari Desa Gilangharjo Pandak, deklarasi pendirian Paseban sebetulnya telah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2019. Tujuan dibentuknya paguyuban ini adalah sebagai wahana untuk bertukar informasi dan silaturahmi sesama staf desa. " Dengan adanya paguyuban ini, dapat meningkatkan ketrampilan atau skill didalam melayani masyarakat, terlebih di era digital sekarang ini, staf desa dituntut untuk menguasai TIK, " katanya.
Sementara itu Bupati Suharsono dalam arahan dan sambutannya, mengapresiasi dengan dibentuknya paguyuban staf desa ini, dia berharap kepada pelayan masyarakat di level perdesaan untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional dalam melayani masyarakat. " Bekerjalah dengan hati, kembangkan budaya senyum sapa, waktu melayani sehingga terjalin baik antara pemdes dengan warga, " tuturnya.
Dia menambahkan, di era revolusi industri 4.0 ini staf desa dituntut pula untuk mengembangkan kemampuannya berbasis teknologi informasi dan komunikasi, zaman dah berubah setiap warga pasti sudah mempunyai gadget. Tidak ada salahnya untuk memanfaatkan jejaring menggunakan media sosial.
" Manfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan warga, agar penyebaran informasi positif terkait pelayanan publik bisa cepat tertangani, " kata Bupati.
Bertempat di Homestay Kusuma, tak kurang dari 389 staf desa se-Kabupaten Bantul yang tergabung pada Paguyuban Staf Desa Kabupaten Bantul (Paseban) mengikuti pengukuhan dan rapat koordinasi. Hadir pada acara ini Bupati Bantul Drs. H. Suharsono, Dinas PPKBPMD, Lurah Desa, Staf Desa dan sejumlah tamu undangan. Kamis (26/9).
Menurut Ketua Paguyuban Pramudya dari Desa Gilangharjo Pandak, deklarasi pendirian Paseban sebetulnya telah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2019. Tujuan dibentuknya paguyuban ini adalah sebagai wahana untuk bertukar informasi dan silaturahmi sesama staf desa. " Dengan adanya paguyuban ini, dapat meningkatkan ketrampilan atau skill didalam melayani masyarakat, terlebih di era digital sekarang ini, staf desa dituntut untuk menguasai TIK, " katanya.
Sementara itu Bupati Suharsono dalam arahan dan sambutannya, mengapresiasi dengan dibentuknya paguyuban staf desa ini, dia berharap kepada pelayan masyarakat di level perdesaan untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional dalam melayani masyarakat. " Bekerjalah dengan hati, kembangkan budaya senyum sapa, waktu melayani sehingga terjalin baik antara pemdes dengan warga, " tuturnya.
Dia menambahkan, di era revolusi industri 4.0 ini staf desa dituntut pula untuk mengembangkan kemampuannya berbasis teknologi informasi dan komunikasi, zaman dah berubah setiap warga pasti sudah mempunyai gadget. Tidak ada salahnya untuk memanfaatkan jejaring menggunakan media sosial.
" Manfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan warga, agar penyebaran informasi positif terkait pelayanan publik bisa cepat tertangani, " kata Bupati.
Komentar atas Bupati Bantul Suharsono Kukuhkan Paseban Periode 2019 - 2024
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License