Pemdes Argodadi selenggarakan Musrenbangdes 2020
21 Oktober 2019 13:06:12 WIB
KabArgdoadi. Pemerintah Desa Argodadi menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan setelah penyusunan Dokumen RKPDes 2020 selesai disusun oleh Tim Penyusun (11 Orang) yang berada dibawah koordinasi langsung Carik Desa (Nur Ahmad). Dokumen RKPDes 2020 terdiri dari 5 Bidang Kegiatan, yakni Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pemberdayaan, Bidang Pembinaan, dan Bidang Tidak Terduga. Pagu Indikatif RKPDes 2020 menggunakan Pagu Indikatif tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 4.372.659.500,00.
Paradigma prioritas penyusunan Dokumen RKPDes 2020 adalah:
- Penanggulangan Program Nasional tentang Konvergensi Stunting
- 2. Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap) Pamong Desa setara IIA dan Tunjangan BPD
- Rintisan Desa Budaya Argodadi
- Operasional Kantor rutin
- BUMDes
Dokumen RKPDes 2020 merupakan pengejawantahan program Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 6 tahunan, dan dokumen yang akan menjadi sumber penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Argodadi (APBDes) Tahun Anggaran2020. (NA)
Komentar atas Pemdes Argodadi selenggarakan Musrenbangdes 2020
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Muskal Tindak Lanjut BUMKal Sepakati Lima Hal
- Kaum Rois Berperan Penting dalam Melayani Umat
- Keistimewaan DIY Diharapkan Mampu Menjawab Berbagai Tantangan
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Laporan BUMKal
- Muhammad Abrori Dilantik Sebagai Dukuh Sumberan
- Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri, Kalurahan dan Kapanewon Buka Pelayanan Terbatas
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Realisasi APBKal TA 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License