Pemda DIY Memperpanjang Pendaftaran Seleksi CPNS 2019

25 November 2019 11:36:28 WIB

KabArgodadi - Pemda DIY memperpanjang dua hari untuk pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 hingga Selasa (26/11/2019). Pengumuman perpanjangan pendaftaran online itu disampaikan melalui surat nomor 810/075454 tentang perpanjangan pendaftaran CPNS Pemda DIY formasi 2019 yang ditandatangani Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji tertanggal 23 November 2019. Dalam surat tersebut dinyatakan, batas waktu pendaftaran online pengadaan CPNS Pemda DIY 2019 yang semula berakhir 24 November 2019 diperpanjang sampai 26 November 2019 sampai pukul 24.00 WIB. Kepala BKD DIY Agus Supriyanto mengatakan perpanjangan itu dilakukan seiring diterbitkannya Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/V189-3/99 tentang batas waktu pendaftaran CPNS 2019. Di mana beberapa poin surat tersebut menyatakan bahwa instansi diberikan menentukan batas waktu pendaftaran sekurang-kurangnya 15 hari dan maksimal 20 hari kalender. Pemda DIY sendiri sebelumnya mengumumkan pendaftaran itu sejak 11 November 2019 hingga 24 November 2019 atau hanya 14 hari. “Alasannya [perpanjangan pendaftaran online] karena ada surat keputusan dari BKN itu, maksudnya kami harus mengumumkan berdasarkan surat itu, selanjutnya diundur [diperpanjang],” ungkapnya Sabtu (23/11/2019).

Sumber : https://www.jogja.co/pemda-diy-memperpanjang-pendaftaran-seleksi-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-2019/?fbclid=IwAR1cbJELcfwglpe7J429vD0agUNOkwoJ-Qx5NHauD0hIrfCK_d2tpTKWogw

Komentar atas Pemda DIY Memperpanjang Pendaftaran Seleksi CPNS 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License