Bupati Bantul Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Gending Jawa
27 November 2019 12:27:24 WIB
KabArgodadi - Dalam rangka melestarikan seni tradisi budaya Yogyakarta, dan pelaksanaan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono mengeluarkan surat edaran nomor 430/05764/Humpro perihal Surat Edaran Pemutaran Gending Jawa Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 3 poin yang disampaikan oleh Bupati Bantul, yaitu :
- Memberikan Pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tata krama dan nilai-nilai tradisi budaya Yogyakarta
- Memutar gending Jawa Ggrak Ngayogyakarta Hadiningrat di setiap ruangan pelayanan publik, pada setiap jam pelayanan kerja.
- Menggunakan pakaian Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati No. 35 tahun 2019.
Komentar atas Bupati Bantul Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Gending Jawa
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Argodadi Buka Turnamen Bola Voli Argodadi Cup XII
- Bamuskal Argodadi Menggelar Muskal Pembentukan TP Posyandu
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemkal Argodadi Gelar Rakor Pengisian Pengurus BUMKal dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Tim PSL Argodadi Gopyok Sampah Liar
- BUMKal Argodadi Diharapakan Dapat Meningkatkan PAD Argodadi
- Pemkal Argodadi Gelar Pengajian Halal Bihalal
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
