Bupati Bantul Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Gending Jawa

27 November 2019 12:27:24 WIB

KabArgodadi - Dalam rangka melestarikan seni tradisi budaya Yogyakarta, dan pelaksanaan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono mengeluarkan surat edaran nomor 430/05764/Humpro perihal Surat Edaran Pemutaran Gending Jawa Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 3 poin yang disampaikan oleh Bupati Bantul, yaitu :

  1. Memberikan Pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tata krama dan nilai-nilai tradisi budaya Yogyakarta
  2. Memutar gending Jawa Ggrak Ngayogyakarta Hadiningrat di setiap ruangan pelayanan publik, pada setiap jam pelayanan kerja.
  3. Menggunakan pakaian Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati No. 35 tahun 2019.

Komentar atas Bupati Bantul Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Gending Jawa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License