Pemda DIY Realisasikan Perubahan Nomenklatur Kecamatan
29 November 2019 08:32:02 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Perubahan nama tersebut akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi lainnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, nantinya kecamatan yang berada di tingkat kabupaten akan berubah menjadi Kapanewon, sedangkan Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta akan beruah menjadi Kemantren. Untuk pejabatnya, yakni Camat, akan berganti menjadi Panewu. Di samping itu, penyebutan Desa juga akan berganti menjadi Kalurahan. Kepala Desa akan menjadi Lurah dan Sekretaris Desa akan menjadi Carik. Untuk Kalurahan yang berada di Kota Yogyakarta tidak akan berganti nama.
Sumber : FB Kominfo DIY
Komentar atas Pemda DIY Realisasikan Perubahan Nomenklatur Kecamatan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














