BPD Argodadi Setujui APBDes 2020

20 Desember 2019 10:52:03 WIB

KabArgodadi - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Argodadi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun Anggaran 2020. Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan BPD Desa Argodadi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Persetujuan BPD Terhadap Rancangan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun Anggaran 2020 oleh Ketua BPD Argodadi, Semidi Martha, S.Pd. kepada Lurah Desa Argodadi, Prayitno, Jumat (20/12/2019). Bertempat di gedung serba guna balai Desa Argodadi, acara ini dihadiri oleh Lurah beserta Pamong Desa Argodadi, BPD Argodadi, serta kelembagaan Desa Argodadi.

Dalam sambutannya, Semidi Martha, S.Pd. menyampaikan bahwa BPD Argodadi telah menyetujui APBDes Tahun Anggaran 2020. Sementara, Lurah Desa Argodadi, Prayitno meyampaikan terima kasih kepada BPD Desa Argodadi yang telah menyetujui APBDes Argodadi tahun anggaran 2020. Ia berharap, APBdes tersebut bisa menjadi acuan dalam pembangunan Desa Argodadi.

Komentar atas BPD Argodadi Setujui APBDes 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License