Wakil Bupati Bantul Buka Rijalul Ansor dan Raker Ansor Sedayu

22 Desember 2019 00:04:58 WIB

KabArgadadi - Ditandai dengan pemukulan bedug, Wakil Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih membuka majelis dzikir dan sholawat Rijalul Ansor dan rapat kerja Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Sedayu, Sabtu (21/12/2019) malam. Bertempat di Mushola As-Salim Sumberan, Argodadi, pembukaan dihadiri oleh Waill Bupati Bantul, Muspika Kecamatan Sedayu, Lurah Argodadi, Prayitno, pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) dan badan otonom NU Sedayu, serta jamaah dari wilayah Kecamatan Sedayu.

Dalam sambutannya, H. Abdul Muslih menyampaikan, GP Ansor sebagai generasi muda Nahdlatul Ulama harus menjaga akidah ahlussunnah wal jamaah. Karena akhir-akhir ini ahlussunnah wal jamaah mendapatkan tantangan yang cukup berat, yg dampaknya bukan hanya untuk NU, tapi untuk bangsa dan negara Indonesia, karena NU memiliki pandangan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah final.

"Dengan UUD 1945 dan Pancasila kita bisa hidup rukun di tengah perbedaan yang ada di Indonesia", ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa menurut KH. Hasyim Asyari, GP Ansor memiliki 2 amanat. Amanat yang pertama yaitu menjaga agama dengan cara menjaga akidah ahlus sunnah wal jamaah yang dibawa ulama-ulama terdahulu. Amanat yang ke dua yaitu menjaga negara dari rongrongan orang-orang yg ingin merusak persatuan.

Rapat kerja PAC GP Ansor Sedayu akan dilaksanakan di komplek Mushola As-Salim Sumberan, Argodadi, hari Minggu, 22 Desember 2019.

Komentar atas Wakil Bupati Bantul Buka Rijalul Ansor dan Raker Ansor Sedayu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License