Pemdes Argodadi Buka Pelayanan Bersama

02 Januari 2020 08:33:46 WIB

KabArgodadi - Pemerintah Desa Argodadi membuka pelayanan bersama untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan perekaman KTP-El. Program ini sudah dibuka sejak 23 Desember 2019, dan akan berakhir pada 31 Januari 2020. Bagi warga yang berminat, bisa mengumplkan berkas-berkas di Balai Desa Argodadi.

Untuk persayaratan KIA yaitu dengan fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, dan pas foto 2x3 bagi anak yang berusia 5 tahun ke atas. Sementara untuk akta kelahiran yang bisa dilayani adalah untuk anak berusaia maksimal 18 tahun, dan untuk akta kematian yang bisa dilayani adalah bagi yang masih diketahui nomor induk kependudukan (NIK).

Komentar atas Pemdes Argodadi Buka Pelayanan Bersama

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License