Tahap Pembentukan Badan Adhoc Pilbup Bantul

15 Januari 2020 10:08:27 WIB

KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengumumkan tahap Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul. Pengumuman tersebut disampaikan melalui aku Facebook KPU Bantul. Pembentukan badan adhoc akan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilaksanakan tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020, dilanjutkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Februari hingga 14 Maret, dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni hingga 21 Agustus 2020. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul akan diselenggarakan pada hari Rabu, 23 September 2020.

Komentar atas Tahap Pembentukan Badan Adhoc Pilbup Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License