Tahap Pembentukan Badan Adhoc Pilbup Bantul
15 Januari 2020 10:08:27 WIB
KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengumumkan tahap Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul. Pengumuman tersebut disampaikan melalui aku Facebook KPU Bantul. Pembentukan badan adhoc akan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilaksanakan tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020, dilanjutkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Februari hingga 14 Maret, dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni hingga 21 Agustus 2020. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul akan diselenggarakan pada hari Rabu, 23 September 2020.
Komentar atas Tahap Pembentukan Badan Adhoc Pilbup Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License