Nomenklatur Kalurahan

22 Januari 2020 11:55:20 WIB

KabArgodadi - Kalurahan merupakan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY. Keberadaan Kalurahan tidak lepas dari eksistensi Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai sistem pemerintahan sebelum Indonesia merdeka. Eksistensi tersebut diakui oleh negara berdasarkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Misalnya, Kasultanan Ngayogyakarta pada tahun 1916 pernah melakukan penataan organisasi pemerintahan melalui Rijksblad (atau pada masa kini setingkat dgn Undang-undang) Kasultanan 1916 Nomor 11 untuk membagi wilayah Mataram Ngayogyakarta menjadi 3 (tiga) kabupaten, yaitu Kalasan, Bantul dan Sleman.


Kabupaten Kalasan dibagi menjadi 146 Kalurahan. Kemudian Kabupaten Bantul dibagi menjadi 164 Kalurahan. Sedangkan Kabupaten Sleman dibagi menjadi 211 Kalurahan. Masing-masing Kalurahan dipimpin oleh seorang Lurah.


Dalam dinamika penataan wilayah administrasi berikutnya, terdapat proses penggabungan kalurahan-kalurahan di tahun 1948, serta penggabungan wilayah enclave Kasunanan Surakarta & Praja Mangkunegaran ke wilayah DIY tahun 1957. Saat ini, secara keseluruhan terdapat 392 kalurahan di DIY.

Sumber : FB Biro Tapem Setda DIY

Komentar atas Nomenklatur Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License