Prioritas Pencetakan KTP-el
31 Januari 2020 09:15:00 WIB
KabArgodadi - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyediakan sebanyak 16 juta blanko KTP-el di awal tahun 2020. Hal itu dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh di sela kunjungan kerja mendampingi Menteri Dalam Negeri ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/01/2020).
Sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri, prioritas pencetakan KTP-el adalah sebagai berikut:
- Pemilik KTP-EL pertama kali
- Korban bencana alam;
- Penggantian Surat Keterangan (SUKET) karena PRR (Print Ready Record -- data di Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah siap dicetak, namun sementara masih menggunakan SUKET karena keterbatasan keping KTP-EL);
- Penggantian SUKET karena hilang/rusak atau perubahan elemen data.
Sumber : FB Kemendagri_RI
Komentar atas Prioritas Pencetakan KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argodadi Berpartisipasi Dalam Bantul Creatif Expo 2026
- KKN UGM Memayu Sedayu Gelar Workshop Pembuatan Buket Kreatif Bersama Sub Karang Taruna Mekar Abadi
- Mahasiswa KKN UGM Kenalkan Rocket Stove untuk Pengelolaan Sampah di RT 39 Bakal Dukuh
- Mahasiswa KKN PPM UGM Memayu Sedayu Sosialisasikan Pemanfaatan Minyak Jelantah
- Berniat Cek Ombak Malah Tsunami! Argodadi Fun Run Di Gruduk 200 Pendaftar.
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















